| By Firdaus Cahyadi,
on Friday, 18 Aprilg2008
|
Views : 1115 |
Gymnastic y -
Published in : Berita, PNLH X |
h
Rasanya sulit untuk menemukan forum-forum diskusi
di ajang PNLH X Walhi tanpa ada asap rokok yang mengebul. Pertanyaannya
kemudian adalah tidakah para aktivis lingkungan dari 25 propinsi ini yang
pernah membaca, mendengar dan melihat berita tentang bahaya rokok bagi
kesehatan? Mungkin artikel yangberjudul “Racun dalam Sebatang Rokok” oleh Dr.Ir.M. Romli, M.Sc (2008/01/racun-dalam-sebatang-rokok.html)
dapat menjadi bahan bacaan.
Bahkan beberapa artikel sudah mengemukakan bahwa
bahaya rokok bukan hanya akan menimpa parapenghisapnya namun juga orang yang
ada di dekat para penghisap rokok tersebut. Jika kita
bicarasoal hak asasi manusia untuk menikmati kesehatan, apakah tindakan para
penghisap rokok tersebut tidak melanggar HAM dari orang yang memilih untuk
tidak merokok namun karena sesuatu hal harus berdekatan dengan para perokok?
Bukankah menurut Walhi hak atas lingkungan adalah bagaian dari hak asasi
manusia?
Beberapa waktu yang lalu koalisi organisasi
masyarakat sipil termasuk organisasi lingkungan hidup di Jakarta pernah
mendesak pemerintah segera menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco
Control), sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya
keserakahan para pemilik modal di industri rokok (article/view/149229/1/).
Betapa tidak, para pemilik modal dalam industri rokok telah memperkaya diri
mereka tanpa mempedulikan naiknya biaya kesehatan masyarakat akibat bahaya
racun asap rokok.
Hmm…suatu saat nanti mungkin kita bisa berharap bahwa
PNLH Walhi kedepan tidak ada lagi asap rokok yang mengebul. Tidak ada lagi
kemenagan industri rokok di atas pemiskinan dan penderitaan warga karena
meningkatnya biaya kesehatan…semoga……..
Last update : Friday, 18 April 2008
|