j

perbaikan] | Bali- dan Pencakar Langit Id Content View 122 3 Udahcapek, ngantuk, males nulis banyak-banyak….
Cuma pengen ngomentarin tentang pengkajian ulang peraturan daerahjmengenai tinggi bangunan yang diperbolehkan di Bali - Perda No. 4 tahun g1974. Intinya sempet baca di salah satu mediakalow akan Nude diada
an pengkajian perda itu tentang tinggi bangunan yang d oiijinkan di Bali sampai saatsni (15m atau a setinggi puun kelapa). Pengkajian ulang, saya mencium bau-bau rencana busuk untuk perubahan dari perda tersebut. Hehehe… Adanya kemungkinan untuk memperbolehkan pembangunan gedung-gedung tinggi sangatlah ada, jika rencana pengkajian ini diujudkan.
Katanya sih itumuntuk mengatasi pengalihan lahan pertanian/lahan hijau
menjadi daerah pemukiman dan bisnis yangkhir-akhir ini sering terjadi.
Pastinya
banyak vg perlu dipertimbangkan x dong yah mengingat pemerintah Bali Gymnasticdndiri selama ini jejeritan tentang “ajeg bali”… Lha sekarang kok peraturan yang menurut saya adalah salah satu penopang ke-ajeg-an Bali malah mau dirubah. Kita mesti
liat lagi segi untung ruginya bagi kitaf semua khususnyaxuntuk Bali itu sendiri. Apakah itu semua
benar untuk kemajuan Bali dan solusi yang Gymnastic aling Nude tepat atas masalah-masalah yang ada? Atau itu
hanya untuk memajukan pagar mewah segelintir pihak? Heheh… whatever
Yang pastcmah,gw ga kebayang gimana jadinya kl Denpasar yang sudah mulai i membutuhkan “nafas” malah ditanami cor-coran beton tinggi…
*nyerupx kopi, fngepulin asepcrokok….*
*pindahan dari roeangsempit
kata si bos :z#8220;itu bisa diatur”, seraya tertawa lebar ciri khas p eabat